Hai,
Teman Belajar! Apakah kamu pernah terpikir untuk menjadi seorang dosen dengan
status Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah selesai kuliah? Jika iya, ini halaman
yang tepat untuk dibaca. Di sini, kita akan membahas bagaimana cara menjadi
dosen PNS di Indonesia dengan segala suka dukanya.
Menjadi
dosen PNS di Indonesia tentu sebuah dilema. Apalagi banyak cerita simpang siur
yang menyesakkan dada dan menyakiti hati di dunia akademik. Namun sepertinya topik
ini memang berjodoh dengan saya setelah jungkir balik mencari keyword di
kelas Lisenzia.
Dosen sebagai salah satu profesi yang diidamkan. [Photo: Pexels] |
Jika masih penasaran dengan cara menjadi dosen PNS di Indonesia. Jangan skip artikel ini. Baca sampai habis, catat poin pentingnya. Kalau tahun ini kelewatan untuk menjadi dosen PNS karena formasi yang dibuka juga sedikit, insyaallah pada seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selanjutnya sudah ada persiapan.
Siapa yang Disebut Dosen?
Merujuk pengertian yang didefinisikan beberapa sumber, dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan yang tugas utamanya mengajar, transformasi ilmu pengetahuan, mengembangkan juga menyebar ilmu dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Tiga poin terakhir dari pengertian dosen ini merupakan tugas utama dosen yang disebut dengan tridarma perguruan tinggi. Nggak boleh dilewatkan dan inilah poin menjadi seorang dosen.
Sebelum menjadi dosen, banyak yang mengingatkan kalau tugas
dosen itu bukan datang ke kampus saat jam mengajar saja. Akan tetapi, ada poin
lain yang harus dimiliki oleh seorang dosen melekat pada dirinya untuk
diterapkan dan sudah tertanam dalam jiwa.
Menjadi dosen harus memiliki bakat, minat, panggilan
jiwa, idealisme, dan komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan. Selain itu,
kualifikasi akademik dosen juga nggak nanggung, dong. Minimal pendidikannya sudah
S2. Jadi, meskipun sudah S2, jangan langsung berpikir kalau gaji dosen bisa
lebih tinggi bekerja di korporat dengan kualifikasi fresh graduate. Menjadi
dosen yang makmur itu hitungannya relatif.
Menjadi dosen adalah panggilan jiwa sebagai pengajar. [Photo: Pexels] |
Jenis-Jenis Dosen di Indonesia
Dosen juga memiliki jenisnya, lho. Secara garis besar, di
Indonesia dosen dibagi ke dalam dua katagori. Dosen tetap dan dosen tidak
tetap. Dosen tetap merupakan dosen yang bekerja penuh waktu pada satuan
pendidikan serta mendapat pengakuan dari DIKTI dengan pemberian Nomor Induk
Dosen Nasional (NIDN). Mulai tahun ajaran 2024/2025, seluruh dosen sudah
menggunakan Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai
pengganti NIDN.
Berbeda dengan dosen tidak tetap, dosen tidak tetap hanya
terikat kontrak dengan perguruan tinggi atau yayasan. Kapan saja dosen tidak
tetap bisa berhenti atau diberhentikan. Sebagai identitas, dosen tidak tetap
diberi Nomor Urut Pengajar Nasional (NUPN).
Dari dua kelompok jenis dosen di Perguruan Tinggi ini
kemudian ada beberapa jenis dosen yang perlu diketahui sebelum memenutuskan
menjadi dosen. Beberapa jenis dosen yang dibahas di sini adalah yang umumnya
ada di semua kampus termasuk kampus kecil daerah.
1. Dosen CPNS/PNS
Dosen tetap CPNS atau PNS merupakan
dosen yang kualifikasinya sudah memenuhi syarat menjadi dosen. Pengangkatannya melalui
penerimaan formasi CPNS yang dibukan melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dosen
CPNS dan PNS harus memenuhi syarat masuk melalui jalur penerimaan formasi yang
dibuka saat seleksi penerimaan CPNS. Jarak dari dosen CPNS ke PNS beragam. Ada yang
hitungan bulan sampai hitungan tahun.
SK yang diterima saat menjadi dosen
menentukan status CPNS atau PNS. Setidaknya setahun pertama sebelum dosen mengikuti
latsar dan masih menerima SK 80%, statusnya masih dosen CPNS. Setelah menerima
SK 100%, statusnya menjadi dosen PNS. Begitupun jika belum mengajukan
kepangkatan fungsional dosen, status dosen masih dianggap calon dosen.
2. Dosen Tetap Non PNS
Dosen tetap Non-PNS ini diangkat
oleh Perguruan Tinggi melalui aturan yang diatur oleh Permendikbud No. 84 Tahun
2013. Namun, sekarang dosen tetap Non-PNS sudah dialihkan dengan status Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ada perbedaan dasar antara dosen PNS
dan PPPK di lingkungan kampus dan perjanjian kerjanya, terutama status
kepangkatan.
3. Dosen Asing/Luar Negeri
Dosen asing atau luar negeri memiliki
syarat pendidikan lebih tinggi. Statusnya harus bergelar doktor dan dikontrak
oleh kampus minimal dua tahun. Dosen asing atau luar negeri boleh diikuti oleh Warga
Negara Asing (WNA).
4. Dosen Pengganti
Dosen pengganti ditunjuk oleh dosen
tetap untuk menjadi dosen yang menggantikan mata kuliah yang diampu. Tidak diberikan
NUPN karena tidak memiliki homebase. Dosen pengganti biasanya dipilih
langsung oleh dosen tetap untuk menggantikan jadwal mengajar sementara.
5. Dosen Tamu
Dosen tamu diundang oleh kampus
untuk mengisi perkuliahan. Bisa kuliah umum atau mengisi perkualiahan tertentu
hanya sesekali. Dosen tamu termasuk dosen honorer atau tidak tetap yang tidak
memiliki homebase sehingga tidak diberikan NUPN. Biasanya praktisi yang datang
sesekali untuk mengisi salah satu sub mata kuliah praktikum.
6. Dosen Luar Biasa
Sekilas dosen luar biasa memiliki
kesamaan dengan dosen tetap. Mahasiswa juga tidak mengetahui status dosen
tersebut. Dosen luar biasa dipakai untuk mengisi kekosongan tenaga pengajar di
suatu jurusan dan mata kuliah tanpa ikatan homebase.
Nah, dari uraian di atas, tentu jelas sekali paling aman adalah menjadi dosen PNS, kan? Selain bisa lebih maksimal bisa menerapkan kegiatan pengabdian masyarakat di kampus juga status dianggap sudah aman secara menyeluruh.
Cara Menjadi Dosen PNS di Indonesia
Secara umum, cara menjadi dosen PNS
di Indonesia sama untuk semua instansi pendidikan. Selama mengikuti syarat dan
ketentuannya, jika memang berjodoh dengan profesi dosen akan menjadi dosen
tetap dengan status dosen tetap PNS. Berikut ini adalah cara menjadi dosen PNS
di Indonesia:
1.
Seleksi
CPNS Dosen
Lulus rekrutmen dosen melalui
seleksi CPNS sebagai syarat mutlak menjadi dosen PNS di Indonesia. Caranya dengan
mengikuti dan mendaftarkan diri pada formasi yang dibuka sesuai dengan keilmuan
yang dimiliki oleh calon dosen saat mendaftar. Syarat dosen selanjutnya bisa
dibaca pada poin selanjutnya.
2.
Lulusan
S2
Menjadi dosen syaratnya mutlak
harus S2. Ini sudah menjadi aturan yang tertulis pada Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Di sini tertulis bahwa dosen wajib memiliki
kualifikasi akademik minimal magister (S2). Mulai tahun 2014, aturan ini
berlaku secara nasional dan tidak ada lagi dosen yang mengajar dengan
kualifikasi ijazah S1 meskipun berstatus dosen pengganti.
3.
Bidang
Ilmu Linier
Linieritas dalam profesi dosen
adalah mutlak. Penting untuk diingat bahwa bidang ilmu yang dipilih dosen saat
melanjutkan pendidikan sudah sesuai dengan syarat linieritas. Syarat ini
berhubungan dengan syarat pertama.
4.
Memahami
Tri Dharma Perguruan Tinggi
Perlu diingat, tugas dosen bukan
hanya mengajar saat ada jam kuliah saja. Mengajar merupakan bagian dari
pendidikan. Di dalam tridharma perguruan tinggi masih ada syarat penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat yang harus diemban. Tugas tridharma perguruan
tinggi ini dimulai dari awal karir dosen hingga menjelang pensiun nantinya.
5.
Sehat
Jasmani dan Rohani
Sehat jasmani yang dimaksud tidak
ada penyakit yang menghambat kinerja seseorang untuk menjalankan tugasnya
menjadi dosen. Sedangkan sehat rohani tidak mengalami gangguan mental. Penyandang
disabilitas bisa menjadi dosen selama sehat rohani dan jasmani terpenuhi.
6.
Mau
Upgrade Diri Sebagai Dosen
Menjadi dosen PNS di Indonesia
tidak hanya sekedar memperpanjang dan mempernaharui SK secara berkala. Dosen juga
mau melakukan upgrade diri sebagai dosen. Baik itu di bidang kurikulum dan silabus,
sampai dengan mempelajari skill baru yang sesuai dengan generasi
mahasiswa yang diajarkan.
Dosen harus mau upgrade diri [Photo: Pexels] |
Salah satu cara agar dosen tetap updatedengan materi yang diajarkan di blog dan menggunakan teknologi sebagai media yang
mempermudah. Menjadi dosen PNS memang satu langkah menuju keamanan finansial
dan juga menggapai karir impian bagi sebagian orang.
Kesimpulan: Amankan Formasimu!
Itu dia cara menjadi dosen PNS di Indonesia untuk diperhatikan
dan diterapkan. Setelah memahami jenis dosen dan bedanya antara status dosen
satu dengan dosen lainnya. Sudah bisa dipastikan kalau menjadi dosen PNS adalah
yang paling menjanjikan masa depan, kan? Amankan formasimu begitu seleksi
penerimaan CPNS dosen di kampus impian.
By the way, nggak perlu menjadi dosen di kampus besar dan mentereng untuk berkarir. Jadikan
diri kita mentereng dan melejitkan nama kampus kecil menjadi besar. Sepakat?
Sepakat, Kak. Justru lebih hebat lagi kalau dosen tersebut mampu mendongkrak kualitas kampus tempat dia mengajar. Yang tadinya belum terlalu dikenal menjadi lebih mentereng berkat keberadaannya.
BalasHapusSayangnya banyak yang ingin berprofesi dosen di kampus besar karena tunjangannnya besar.
Hapus